Pensiun Seumur Hidup DPR Terancam Dihapus, Lita Gading: Dana Lebih Baik ke Nakes dan Guru Honorer

2 hours ago 6

FAJAR.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPR sebagai inkonstitusional bersyarat membuka peluang besar bagi perubahan sistem pensiun anggota parlemen. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun.

MK Minta UU Pensiun DPR Diubah, Lita Gading Soroti Keadilan Anggaran Negara

Psikolog klinis sekaligus pengamat sosial, Lita Gading, menilai putusan MK ini sebagai momentum penting bagi DPR untuk menata ulang kebijakan keuangan negara agar lebih adil dan pro-rakyat. Ia menegaskan bahwa DPR kini wajib merevisi aturan pensiun yang selama ini berlaku bagi anggota dewan.

"Baru selesai sidang nih, jadi berdasarkan keputusan nomor 191 dan 176 maka DPR diwajibkan harus merubah undang-undangnya," katanya saat ditemui pada Senin (16/3/2026).

Lita menambahkan bahwa proses revisi tidak bisa dilakukan secara instan karena MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru.

"Diberi waktu selama dua tahun, jadi selama dua tahun ini masyarakat tetap harus mengawal," jelasnya.

Potensi Penghapusan Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR

Salah satu dampak yang mungkin muncul dari putusan MK adalah penghapusan skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Meski demikian, Lita menilai pemerintah masih dapat memberikan bentuk penghargaan lain sebagai apresiasi atas pengabdian para mantan anggota dewan.

"Pensiun DPR itu mungkin dihilangkan, tapi mungkin ada sedikit penghargaan atau uang penghargaan," bebernya.

Menurut Lita, penghargaan tersebut tidak lagi bersifat seumur hidup dan tidak dapat diwariskan kepada keluarga, sehingga kebijakan ini akan lebih adil bagi masyarakat.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |