Peran Syariat Islam dalam Menyempurnakan Sistem Nilai Panngaderreng

5 hours ago 8
Potret salah satu masjid tertua di Sulsel. (Foto: Istimewa)

Oleh: Desy Selviana
(Pustakawan)

Sulawesi Selatan merupakan daerah multi etnik yang berkembang pesat dan dinamis. Keragaman suku dan budaya yang hidup di tengah masyarakat menjadi kekayaan yang patut dipelihara, dijaga, dan dilestarikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga menjadi pedoman dalam membentuk karakter masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Salah satu warisan budaya yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Bugis adalah panngaderreng, yaitu sistem nilai dan norma yang mengatur tatanan kehidupan sosial. Panngaderreng merupakan sistem nilai dan perilaku yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas serta jati diri masyarakat Bugis.

Dalam perkembangannya, sistem nilai ini tidak hanya berisi aturan adat semata, tetapi mengalami penyempurnaan setelah masuknya ajaran Islam yang kemudian menyatu dalam kehidupan masyarakat.

Dalam tatanan masyarakat Bugis, panngaderreng terdiri atas lima unsur pokok, yaitu ade’ sebagai pranata sosial, rapang sebagai aturan atau undang-undang, bicara sebagai sistem peradilan, wari’ sebagai aturan hubungan kekerabatan, dan sara’ sebagai syariat.

Empat unsur pertama merupakan produk hukum tradisional masyarakat Bugis, sedangkan sara’ hadir kemudian setelah agama Islam masuk dan terintegrasi dalam sistem kehidupan masyarakat serta kerajaan-kerajaan Bugis.

Kehadiran sara’ menjadikan panngaderreng memiliki landasan yang lebih sempurna, karena nilai adat dipadukan dengan ajaran agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |