Peringatan Keras Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada Pemda untuk Tidak Memecat Guru PPPK Paruh Waktu

10 hours ago 7
Mendikdasmen Abdul Mu'ti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak diperbolehkan memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) selama tahun 2026.

Hal ini ditegaskan untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

Untuk membantu pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemda untuk menalangi gaji PPPK paruh waktu dengan syarat pemda mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen yang melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

"Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas kok aturannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4).

Dia menambahkan bahwa kontrak kerja guru dan tendik PPPK paruh waktu harus dipertahankan hingga akhir 2026. "Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Khusus PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," jelasnya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |