Yaqut dan Lukas Enembe
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunculkan spekulasi. Muncul narasi membandingkan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan eks Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Kader Partai Demokrat Benny K Harman menilai dua sosok itu menunjukkan wajah hukum di Indonesia. Menurutnya, itu potret nyata hukum yang diskriminatif.
“Ini contoh nyata penegakan hukum yang diskriminatif,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Rabu (25/3/2026).
Hukum saat ini, menurutnya tajam ke lawan politik. Namun malah tumpul ke kelompok yang berkuasa.
“Tajam ke orang-orang kecil dan mungkin ke lawan politik dan tumpul ke kelompok-kelompok sendiri dan ke orang-orang yang berkuasa baik kuasa karena uang maupun kuasa karena politik,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memegang kuasa finansial dan politik.
“Apalagi kalo kuasa politik dan kuasa uang digenggam di satu tangan, makin tumpul hukum itu,” imbuhnya.
“Politik memang kejam,” sambung Benny.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.
Belakangan, statusnya kembali dalihkan jadi tahanan rutan.
Pengalihannya dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2025. Yaqut sampai di Gedung KPK pada pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

















































