Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pakar digital forensik, Rismon Sianipar, di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memicu sorotan baru. Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, langkah hukum tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius dari kalangan akademisi, terutama terkait dasar hukum penerapan RJ dalam perkara yang dinilai memiliki ancaman pidana berat.
Sorotan itu datang dari Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto. Ia secara terbuka mempertanyakan kemungkinan diterapkannya mekanisme restorative justice terhadap Rismon Sianipar, mengingat pasal-pasal yang disebut menjerat perkara tersebut memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam pandangan Henri, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“RJ Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP?," ujar Henri dikutip fajar.co.id, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan itu menandai babak baru polemik kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, yang sebelumnya sempat bergeser ke arah rekonsiliasi setelah Rismon menyampaikan permintaan maaf dan mengakui keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, dari sisi hukum, permohonan RJ justru membuka perdebatan yang lebih luas: apakah mekanisme penyelesaian di luar proses pidana formal bisa diberlakukan untuk perkara yang memuat unsur pidana berat dalam UU ITE.
Henri menegaskan, secara normatif permohonan tersebut sulit diterapkan bila merujuk pada aturan hukum terbaru. Menurut dia, restorative justice tidak bisa begitu saja diberikan jika tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya melebihi batas yang telah ditentukan dalam KUHAP.

















































