JPU yang menjelaskan kasus Amsal malah jadi olok-olokan netizen.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara, dalam persidangan perkara yang menyinggung penggunaan istilah bahasa Inggris dalam dokumen videografi menuai perhatian publik.
Cuplikan pernyataan tersebut beredar di media sosial dan memicu beragam komentar dari warganet.
JPU Soroti Istilah Bahasa Inggris dalam Dokumen
Dalam sidang tersebut, JPU menyoroti penggunaan istilah teknis berbahasa Inggris dalam dokumen penawaran yang disebut tidak dipahami oleh para kepala desa.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa disebut memanfaatkan ketidakpahaman para kepala desa terhadap istilah teknis yang digunakan dalam dokumen penawaran.
“Memang si Amsal Sitepu ini memanfaatkan ketidakpahaman dari masing-masing kepala desa," ujar JPU dalam persidangan.
"Yang dimana dari dokumen penawaran itu semuanya bahasa Inggris, yaitu before production, konsep ide, sewa peralatan, kamera, dan personil production,” tambahnya.
Ia juga menyebut terdakwa menjelaskan secara teknis konsep tersebut kepada kepala desa yang disebut tidak memahami istilah yang digunakan.
“Jadi dia ini menggaungkan bahwasannya ini secara teknis loh seperti ini, yang tidak dimengerti oleh masing-masing kepala desa,” lanjutnya.
Selain itu, terdakwa disebut memperlihatkan hasil karya sebelumnya sebagai bagian dari penawaran kepada para kepala desa.
“Tapi dia dengan menunjukkan hasil-hasil video yang telah dia buat sebelum-sebelumnya, dengan iming-iming ini bagus, hasilnya bagus, menaikkan masing-masing potensi desa, seperti itulah kira-kira,” katanya.
Menurut JPU, para kepala desa disebut tidak memahami dokumen tersebut sejak awal, namun tetap menggunakannya dalam penyusunan RAB.
















































