FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ia meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turun tangan segera menyelesaikan persoalan ini.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Rieke menjelaskan bahwa pesantren milik almarhum Kiai Yasin itu menerima tagihan pajak yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke dalam video yang diunggah di kanal Viral for Justice dengan tagar #SavePesantrenIndonesia.
Ia menegaskan, pesantren tersebut dikelola oleh yayasan nonkomersial sehingga seharusnya tidak dikenakan pajak.
“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegasnya.
Pengurus pesantren, Naili, menjelaskan bahwa sejak 2010 pihaknya sudah mengurus sertifikat wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberitahu bahwa pesantren dibebaskan dari kewajiban PBB. Namun sejak 2024, pesantren mulai menerima surat tagihan pajak, dan pada 2025 bahkan mendapat peringatan bahwa lahan pesantren akan diberi garis polisi.
“Sekitar 2010-an kita ngurus ke KUA untuk pengurusan sertifikat wakaf. Nah, itu ternyata pengurusannya lama dan mahal. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja,” kata Naili.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































