Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terjadi pada 2019 terus memantik tanggapan berbagai tokoh. Terutama setelah adanya pengakuan mantan Presiden Jokowi yang menyebut revisi UU KPK bukan merupakan inisiatifnya, melainkan inisiatif DPR RI.
Salah satu tokoh yang turut merespons pernyataan tersebut adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK.
Petrus menyebut klaim Jokowi terkait revisi UU KPK pada 2019 sebagai usul inisiatif DPR dan rasa bangganya karena tidak menandatangani pengesahannya adalah sebuah kebohongan dan penyesatan publik.
"Pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU No. 30 Tahun 2002 pada 2019 adalah usul inisiatif DPR, bukan Presiden, merupakan pernyataan yang tidak jujur. Ini adalah tipu muslihat untuk mencuci tangan," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Petrus menegaskan bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, terdapat agenda terselubung untuk membatasi usia KPK hanya sampai 12 tahun sejak 2015.
Petrus memaparkan tujuh fakta kronologis yang pernah disampaikan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 79/PUU-XVII/2019) sebagai bukti keterlibatan aktif pemerintah saat itu.
Pertama, sejak Februari 2015 terdapat upaya keras dari Jokowi mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR.

















































