Pidato Saiful Mujani Dianggap Makar, Begini Penjelasan Mahfud MD

4 hours ago 8
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menanggapi polemik pidato Saiful Mujani yang menyinggung kemungkinan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan perdebatan yang muncul, termasuk tudingan makar terhadap narasi tersebut.

Mahfud mengatakan pidato Saiful Mujani memicu beragam reaksi publik. Ada yang menilai pernyataan itu sebagai kritik politik biasa, namun tidak sedikit yang menganggapnya mengarah pada makar.

"Pidatonya Saiful Mujani, yang dia mengatakan bahwa Pak Prabowo ini sudah tidak bisa lagi. Diberi saran dan diturunkan melalui impeachment dan sebagainya," ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Rabu (8/4/2026).

"Oleh sebab itu kita harus bekerja mencari cara lain di luar prosedur formal untuk menjatuhkan Prabowo. Lalu ini yang menimbulkan reaksi," tambahnya.

Dikatakan Mahfud, tidak sedikit yang menuding narasi yang dibangun Saiful merupakan tindakan makar. Begitupun sebaliknya.

Mahfud Ajak Lihat Secara Objektif

Mahfud mengajak publik melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Tapi mari kita objektif saja. Istilah makar itu dulu ada di dalam KUHP, yang lama itu kan peninggalan kolonial ya," sebutnya.

Ia menyinggung istilah makar yang sebelumnya diatur dalam KUHP lama.

"Pasal 104 sampai 125 itu bicara tentang perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara," tukasnya.

Ia menambahkan, aturan mengenai makar masih ada dalam KUHP terbaru, namun dengan pendekatan yang lebih demokratis.

"Sekarang masih banyak diatur gitu, tapi sudah lebih demokratis. Misalnya istilah makar itu sebenarnya diaturvdi dalam satu pasal saja, pasal 193, dua ayat," bebernya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |