Natalius Pigai dan Mahfud MD (Kolase Foto)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyebut pihak yang menolak program Makan Bergizi Gratis atau MBG sama saja menentang HAM.
Mahfud membenarkan pernyataan tersebut, namun sekaligus memberikan catatan kritis yang tak kalah tajam. Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, pengelolaan program yang koruptif dan tidak profesional juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (2/3/2026).
"Tetapi juga ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM," tegasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa HAM mencakup tiga dimensi besar: hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak atas lingkungan hidup sebagai generasi ketiga hak asasi manusia.
Dengan kerangka berpikir itu, pengelolaan program yang buruk, boros, dan koruptif pun masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
"Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang (itu HAM), tetapi pengelolaan yang tidak benar itu (juga) adalah pelanggaran HAM," jelas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian merangkum pandangannya dalam sebuah pernyataan yang tegas dan berimbang.
















































