FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Ari Bias dalam memperjuangkan hak royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Tak hanya memberikan dukungan secara moral, Piyu juga hadir langsung dalam sidang gugatan perdata pelanggaran hak cipta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai figur penting di industri musik Tanah Air, Piyu menyoroti masalah terkait pelanggaran hak cipta dan ketidakjelasan pembayaran royalti yang masih menjadi persoalan besar bagi para pencipta lagu di Indonesia.
"Sebagai Ketua AKSI, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan penuh kepada anggota kami, termasuk Ari Bias, yang sedang memperjuangkan haknya atas karya-karyanya," ujar Piyu di PN Jakarta Pusat, saat ditemui awak media.
Piyu mengungkapkan kegelisahannya terhadap tata kelola royalti di industri musik Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata ideal.
"Ada masalah mendasar di industri musik kita, terutama dalam tata kelola royalti performing right. Banyak yang tidak berjalan sesuai dengan semestinya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Piyu juga menyoroti ketimpangan yang terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu.
Menurutnya, penyanyi kerap mendapat bayaran tinggi dalam setiap penampilan mereka, sementara pencipta lagu justru sering kali tidak mendapatkan hak yang seharusnya.
"Ada kesenjangan luar biasa. Misalnya, penyanyi bisa mendapat honor ratusan juta sekali tampil, minimal 50 juta. Tapi pencipta lagu, seperti Ari Bias, tidak mendapatkan apa-apa, bahkan dari royalti untuk konser," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: