
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025) belum dapat dilanjutkan karena kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Menghadapi gugatan bernilai fantastis tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Dadang Herli Saputra, membenarkan penunjukan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.
"Kami tiga orang," kata Dadang Herli Saputra.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam persidangan selanjutnya.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Dalil yang diajukan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: