
FAJAR.CO.ID -- Berkantor selama tiga hari dalam sepekan dibolehkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua hari lainnya boleh bekerja di mana saja alias Work From Anywhere.
Pengurangan hari kerja di kantor sejalan dengan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari,” kata Kepala BKN Zudan Arif.
BKN tak hanya mengubah peraturan jam kerja, tapi juga akan melakukan sejumlah program efisiensi lainnya. Setidaknya ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN.
Meliputi, peniadaan jam kerja fleksibel, memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
Lalu, memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring, penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan, penggunaan anggaran yang efektif.
Selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance. Selain itu, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,“ jelas Zudan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: