Pencaian THR
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat bahagia usai kabar sekaligus pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataannya itu berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Pemerintah menyiapkan dana atau anggaran THR dengan nominal yang cukup besar.
Nominal untuk anggaran THR para PNS ini angkanya disebut mencapai Rp 55 triliun dan yang membahagiakan diperkirakan bakal cair di awal Ramadhan.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026 seperti dikutip dari Antara
"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.
Pencairannya
Secara historis, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.
Dan biasanya dilakukan secara bertahap dan langsung melalui rekening para penerima.
Pemerintah juga biasa akan meluncurkan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran.
Jenis Penerima THR dan Gaji 13
Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
- PPPK yang bekerja pada instansi pusat
- Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
- prajurit TNI
- anggota kepolisian negara
- pensiunan
- penerima pensiun
- penerima tunjangan
- wakil menteri
- staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- dewan pengawas KPK
- hakim ad hoc
- pimpinan dan anggota lembaga non struktural
- pimpinan Badan Layanan Umum
- pimpinan lembaga penyiaran publik
16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
- pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
- PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah
- gubernur dan Wakil gubernur
- bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
- pimpinan dan anggota DPRD
- pimpinan BLU Daerah
- Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Besarannya
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































