Polda Sumut Kembalikan Rp2,7 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2024

1 month ago 30
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara) Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

FAJAR.CO.ID, MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp2,7 miliar dari hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, di Medan, Sabtu.

Andry menjelaskan, beberapa kasus menonjol yang berkontribusi pada pengembalian kerugian negara, antara lain kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara. Dalam kasus tersebut, saksi Ardanes Tamebaha mengembalikan uang sebesar Rp2,25 miliar terkait dugaan pemerasan dan suap.

Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp424 juta dari tersangka berinisial LL dalam kasus dugaan korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara di Kabupaten Mandailing Natal, penyitaan uang sebesar Rp60 juta dan Rp5 juta dilakukan dalam kasus serupa.

“Ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas,” kata Andry.

Ia menegaskan, seluruh proses pengembalian dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara.

Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan korupsi akan terus berlanjut. Andry juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi upaya penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |