FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian menguat menyusul polemik impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara. Proyek yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih itu dinilai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi kebijakan, kolusi, hingga praktik state capture dalam tata kelola pemerintahan.
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, mengungkap setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut. Ia menyoroti mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo ini.
“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” kata Syaiful dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, skema pembiayaan proyek—baik melalui APBN, BUMN, maupun instrumen publik lain—membuka ruang audit hukum yang luas. Ia juga menyinggung indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi mengunci kompetisi sejak awal.
Lebih jauh, Syaiful menilai proyek ini menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” ujarnya.

















































