Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menyampaikan perkembangan penganiayaan Bintara muda, Bripda Dirja Pratama alias DP (Foto: Muhsin/Fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit II Narkoba Polres Torut, Aiptu N, masih terus bergulir di Polda Sulsel.
Seperti diketahui, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sekitar Rp13 juta per pekan.
Pemeriksaan Masih Jalan
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final terkait unsur pidana.
“Yang jelas secara pembuktian kita belum bisa secara pasti membuktikan,” ujar Djuhandhani saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, dari sejumlah petunjuk yang diperoleh penyidik, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik.
“Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika,” jelasnya.
Ia memastikan, pendalaman unsur pidana tetap dilakuka terhadap yang bersangkutan.
Masih Ditahan di Polda Sulsel
Orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kabar pelepasan keduanya.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pemeriksaan oleh Paminal, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penahanan selama lima hari.
“Jadi pada proses pertama pemeriksaan, oleh Paminal kita memiliki kewenangan menahan lima hari,” ungkapnya.
Setelah masa tersebut berakhir dan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pemeriksaan diperpanjang oleh Wabprof.















































