FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyampaikan kritik tajam terkait kasus seorang oknum polisi di Sulsel yang sempat dipecat karena kasus pemerkosaan, namun kembali aktif bertugas setelah mengajukan banding.
Dikatakan Jhon, keputusan tersebut terbilang sesuatu yang tidak masuk akal.
"Sebuah ketololan lagi. Udah dipecat karena pemerkosaan, gara-gara banding bisa dinas lagi," ujar Jhon dalam keterangannya di X @JhonSitorus_18 (13/1/2025).
Jhon menilai keputusan tersebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kurang lucu apa negara ini ya ampun," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Bripda F, oknum polisi yang diduga memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di Makassar masih aktif bertugas meski sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman tersebut dibatalkan setelah Bripda F melakukan banding.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Bripda F berhasil lolos dari pemecatan dengan menikahi korban yang sebelumnya dia perkosa.
Hukuman PTDH kemudian diubah menjadi demosi selama 15 tahun. Irvan juga menuding Bripda F memanfaatkan pernikahan tersebut untuk menghindari hukuman.
Pernikahan dilangsungkan pada 20 Desember 2023 di rumah korban, tanpa kehadiran orang tua Bripda F dan tanpa resepsi.
Bripda F telah dimutasi ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari sanksi demosi. Namun, tindakan ini menuai kecaman, terutama dari publik yang mempertanyakan integritas sistem etik kepolisian.
Irvan mendesak aparat dan institusi terkait untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: