Postingan Humas Polri Soal Cara Lapor Dugaan Tindak Pidana Banjir Kritikan Netizen, Lapornya Gratis tapi Penyelesaian Bayar?

4 days ago 15

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Unggahan akun resmi Divisi Humas Polri di Facebook yang berisi ajakan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, menuai reaksi keras dari ribuan netizen.

Dalam unggahan tersebut, Polri menuliskan ajakan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menjadi korban atau melihat tindak pidana.

Postingan itu juga dilengkapi infografis bertuliskan 'Langkah untuk Melapor Kasus Tindak Pidana Sangat Mudah' disertai lima poin langkah pelaporan.

“Karena dengan laporan anda, kasus bisa segera ditindak, mencegah kejahatan berulang, dan menjaga keamanan bersama. Ayo, segera laporkan!” tulis akun resmi Divisi Humas Polri dikutip pada Minggu (12/10/2025).

Dalam infografis itu disebutkan, masyarakat cukup datang ke kantor polisi terdekat, menuju bagian SPKT, menjelaskan kronologi, lalu menjalani pemeriksaan berita acara (BAP) saksi pelapor, sebelum penyidik melanjutkan proses hukum.

Di bagian bawah, terdapat keterangan tegas bertuliskan, 'Melapor Tidak Dipungut Biaya'

Namun alih-alih mendapat apresiasi, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar miring dari warganet.

Hingga hari keempat, tepatnya pada Minggu (12/10/2025), postingan itu sudah direspons lebih dari 14 ribu akun dari warganet dan dikomentari belasan ribu pengguna Facebook, sebagian besar berisi sindiran dan keluhan soal pelayanan kepolisian.

Salah satu komentar dengan respons terbanyak datang dari akun Kwok Ce Hung.

“Lapornya gratis, tapi penyelesaian kasusnya bayar bah,” tulis akun tersebut yang langsung disukai ribuan pengguna lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |