PPPK (Dok. Kemenpan RB)
FAJAR.CO.ID – Polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin memanas dengan laporan ribuan PPPK di berbagai daerah terancam dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang meski telah lolos seleksi resmi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan guru dan tenaga teknis yang mempertanyakan kepastian status dan keamanan pekerjaan mereka.
Anggaran Daerah Jadi Penyebab Utama Krisis PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fenomena PPPK dirumahkan seharusnya tidak terjadi. Ia menyoroti bahwa perekrutan PPPK sejak awal sudah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah," katanya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah menghitung kapasitas fiskal sebelum mengusulkan formasi PPPK agar tidak menimbulkan masalah pembiayaan gaji yang menjadi beban APBD.
Ketimpangan Perencanaan dan Realisasi Anggaran
Dalam sistem PPPK, pembiayaan gaji tidak ditanggung penuh oleh pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan usulan formasi dan pembiayaan dengan kemampuan fiskal mereka.
Kendati demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara perencanaan dan realisasi anggaran. Beberapa daerah menghadapi tekanan keuangan yang menyebabkan mereka mengambil keputusan ekstrem, yaitu tidak memperpanjang kontrak PPPK yang sudah bekerja aktif.

















































