PPPK Paruh Waktu Siap-siap! BKN Ungkap Wacana Kembali ke Konsep Awal

6 days ago 14
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali ke konsep awal dibentuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam revisi UU ASN 2023 yang diinisiasi DPR RI, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.

Revisi UU ASN 2023 ini diproyeksi akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.

Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.

"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," kata Suharmen dilansir dari JPNN, Senin (24/11).

Adapun untuk PPPK paruh waktu tidak ada lagi dalam revisi UU ASN.

"Skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu," ujar Suherman.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Secara bertahap, PPPK Paruh Waktu akan habis karena sudah naik level jadi penuh waktu. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |