
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik datang bagi tenaga honorer non-database atau kategori R4 di bulan kemerdekaan 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, resmi memberi lampu hijau pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Sebelumnya, status honorer non-database sempat menuai tanda tanya.
Pasalnya, aturan lama dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 hanya membuka peluang bagi honorer yang terdaftar di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kekhawatiran pun merebak di kalangan tenaga honorer R4 yang gagal lolos seleksi PPPK 2024.
Namun, hasil pembahasan antara KemenPANRB dan BKN mengubah keadaan. Honorer R4 yang memenuhi syarat kini dipastikan akan diangkat.
Bahkan mulai 1 Oktober 2025, mereka akan resmi berstatus ASN dan menerima gaji.
Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan besaran gaji yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
Perhitungan gaji terendah untuk PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada dua ketentuan pokok, lalu disesuaikan kembali dengan kebijakan instansi masing-masing.
Pembayarannya bisa dilakukan pada bulan pengangkatan atau pada bulan berikutnya, menyesuaikan jadwal resmi pengadaan.
Meski demikian, kesempatan ini tidak otomatis berlaku untuk semua honorer R4. Ketentuannya hanya berlaku bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Dengan adanya keputusan ini, status yang sempat menggantung akhirnya menemukan kepastian, sekaligus membuka babak baru bagi ribuan honorer non-database di seluruh Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: