Prabowo Subianto Resmi Tetapkan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026-2031

11 hours ago 14
Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan memberikan layanan kepada masyarakat yang mengakses Program JKN di kantor BPJS Kesehatan Madiun, Jatim. (ANTARA/Louis Rika)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031 sebagai langkah strategis penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 ini juga menetapkan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan menggantikan kepengurusan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

Susunan Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri dari Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja, serta anggota lainnya yang berasal dari unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, susunan Direksi diisi oleh Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama dan tujuh direktur lainnya.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pengangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun dengan kemungkinan pengangkatan kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

Peran dan Tugas Dewan Pengawas serta Direksi

Rizzky menegaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan Dana Jaminan Sosial, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi.

"Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi," jelasnya.

Sementara itu, Direksi bertugas menjalankan operasional BPJS Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi mengelola BPJS mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan.

"Direksi juga menetapkan struktur organisasi, mengelola sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai ketentuan undang-undang," pungkas Rizzky. (fajar)

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 sebagai berikut:

Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031:

Direktur Utama:Prihati Pujowaskito
Direktur: Abdi Kurniawan Purba
Direktur: Akmal Budi Yulianto
Direktur: Bayu Teja Muliawan
Direktur: Fatih Waluyo Wahid
Direktur: Setiaji
Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
Direktur: Sutopo Patria Jati

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |