Prabowo Teken PP Perlindungan Anak, Medsos untuk Anak Dibatasi

4 days ago 16
Presiden RI Prabowo Subianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) serta akses terhadap konten digital tertentu bagi anak-anak.

Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025), Presiden mengumumkan pengesahan PP tersebut di hadapan sekitar seratus siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, serta para tokoh perlindungan anak.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujar Presiden Prabowo dalam pengumuman resmi.

Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden menyatakan bahwa regulasi ini merupakan inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menteri melaporkan rencana pembentukan PP tersebut pada 13 Januari 2025.

"Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," kata Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |