Praktik Pengelolaan Sampah di KIMA Dinilai Langgar Aturan, Aktivis Lingkungan Sebut Dampaknya Berbahaya

1 week ago 16

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sorotan terhadap dugaan pembuangan sampah sembarangan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) semakin menguat.

Ratusan pelaku industri dan pergudangan di kawasan itu disinyalir membuang sampah bukan pada tempat yang semestinya. Praktik tersebut diduga melanggar aturan.

Sejumlah perusahaan bahkan dikabarkan menampung sampah di area tertentu dan kemudian membakarnya di dalam kawasan KIMA.

Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta gangguan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Praktik pembuangan dan pembakaran sampah di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aturan lingkungan hidup lainnya.

Pelaku usaha wajib mengelola sampah industri dengan mekanisme resmi melalui fasilitas internal atau pihak ketiga yang berizin.

Pihak berwenang diminta turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Aktivis lingkungan mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak), audit lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Aktivis lingkungan, Yusran, mempertanyakan secara terbuka ke mana sebenarnya limbah industri dan pergudangan di kawasan tersebut dibuang serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.

“Ini harus jelas. Limbah di KIMA dibuang ke mana? Bagaimana pengelolaannya? Jangan sampai kawasan industri sebesar itu tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang transparan,” tegas Yusran dilansir dari ujungjari.com (FAJAR grup).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |