Prabowo dan Anhar Gonggong.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perbincangan publik.
Guru Besar Sejarah, Prof Anhar Gonggong, ikut angkat bicara dengan menyinggung proses konstitusional hingga dinamika demokrasi yang mengiringinya.
Ia menegaskan, mekanisme impeachment di Indonesia memiliki tahapan panjang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dikatakan Anhar, prosedur pemakzulan harus melalui sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR hingga Mahkamah Konstitusi dan kembali ke MPR.
"Rezim Prabowo tiba-tiba ngomong tentang impeachment. Ya, tapi dia katakan ya, tentu saja berdasarkan aturan-aturan, kalau mau silakan lewat MPR, lewat DPR dulu ada aturannya memang," ujar Anhar dikutip fajar.co.id, Minggu (12/4/2026).
"Ya, dan ini impeachment ke Presiden kita itu tidak mudah, karena harus dari DPR ke MPR, baru ke Mahkamah Konstitusi, kembali lagi dari Mahkamah Konstitusi ke MPR," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut mensyaratkan adanya dasar hukum yang kuat sebelum keputusan diambil.
"Terakhir, jadi harus ada legacy dulu dari Mahkamah Konstitusi, dari DPR ke Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Perjalanan Demokrasi Indonesia
Anhar juga bicara perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang dinilainya belum sepenuhnya menemukan bentuk ideal.
"Tapi saya kira begini, kita ini sudah terlalu lama mencari demokrasi, dan memang tidak ketemu-ketemu. Kita mengalami sekian banyak demokrasi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya telah memahami bahwa sebelumnya juga telah ada yang disebut demokrasi liberal.


















































