FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51), yang sebelumnya menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan verbal, menanggapi langkah hukum kasasi yang ditempuh Prof Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya.
Langkah tersebut diambil setelah Prof Karta kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait sengketa administrasi pemberhentian Wakil Rektor II UNM.
Prof Karta Tempuh Kasasi
"Kalau bicara mengenai upaya hukum Kasasi yang diambil oleh Karta dalam perkara ini, merupakan hal yang wajar dan tentunya kami tetap hargai," ujar Q kepada fajar.co.id, Minggu (8/2/2026).
Hanya saja, kata Q, secara etika sangat disayangkan. Sebab Prof Karta sudah dinonaktifkan sebagai Rektor UNM sejak 3 November 2025.
"Karta kan sudah dinonaktifkan sebagai Rektor sejak tanggal 3 November 2025, dan digantikan oleh Prof Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor," sebutnya.
"Kemudian beliau ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mendikti sejak 23 Januari 2026," tambahnya.
Dijelaskan Q, secara etika pemerintahan, mestinya Prof Karta melakukan koordinasi dengan Plt Rektor dalam melakukan tindakan upaya hukum.
"Sebab dalam perkara ini, Karta bertindak sebagai Rektor, bukan atas nama pribadi," ungkapnya.
Lanjut dia, secara hukum, Prof Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM.
"Maka tentunya, Kuasa yang diberikan oleh Karta kepada Kuasa Hukumnya harus direvisi atau dicabut kemudian Plt. Rektor yang memberikan Kuasa baru jika ingin melakukan upaya hukum," bebernya.
Q bilang, penetepan Prof Farida sebagai Plt Rektor UNM terpaut tiga hari dengan upaya Kasasi Prof Karta Jayadi.
"Karta menyatakan Kasasi melalui Kuasa Hukumnya pada 26 Januari, sehingga seharusnya menggunakan Surat Kuasa baru oleh Plt Rektor untuk mengajukan Kasasi," imbuhnya.
Tindakan Prof Karta Disebut Tendensius?
Q menuturkan bahwa karena tidak adanya revisi sebagaimana yang dimaksud, Prof Karta terkesan tendensius.
"Kesannya tendensius untuk kepentingan pribadi bahkan tindakan seperti ini terkesan membabi buta yang dapat mengorbankan institusi maupun mahasiswa," tandasnya.
Melihat hal tersebut, Q kembali mendesak Kemendiktisaintek agar turun menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di kampus.
"Kami mendesak Kemendikti untuk segera turun tangan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terjadi riak-riak atau polemik yang dapat menimbulkan konflik di tubuh institusi dan bisa merusak nama baik UNM," kuncinya.
Prof Karta Jayadi Serahkan ke Kuasa Hukum
Sementara itu, Prof Karta Jayadi yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menegaskan bahwa sejak awal perkara tersebut diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Sejak awal saya serahkan ke Kuasa Hukum," tegas Karta.
Prof Farida Resmi Jadi Plt Rektor UNM
Prof Farida Patittingi resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Berlaku per 4 Februari 2026, kemarin.
“SK-nya itu per tanggal 23 Januari 2026. Tapi berlaku efektif kemarin tanggal 4 Februari 2026,” kata Farida kepada fajar.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).
Penunjukan Plt itu, menandai berakhirnya status Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh). Dia diangkat sebagai Plh sejak November 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































