Puasa bagi Orang Sakit dan Musafir: Ini Ketentuan, Keringanan, dan Kewajibannya

10 hours ago 12

FAJAR.CO.ID - Islam memberikan keringanan puasa bagi orang sakit dan musafir sebagai bentuk rahmat dan kemudahan agar ibadah tidak menjadi beban. Keringanan ini bukan pengurangan nilai ibadah, melainkan solusi agar umat Islam tidak mengalami mudarat saat menjalankan puasa Ramadan.

Dalam Al-Qur'an, dijelaskan bahwa orang sakit dan musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain. Namun, ketentuan ini berbeda sesuai kondisi masing-masing individu.

Ketentuan Puasa bagi Orang Sakit

Orang sakit dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, sakit sementara yang diharapkan sembuh seperti demam tinggi, tifus, flu berat, pasca operasi, atau sakit yang memperlambat kesembuhan jika berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti (qadha) puasa setelah sembuh.

Kedua, sakit menahun atau kronis yang tidak diharapkan sembuh atau sangat berat seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung berat, kanker stadium lanjut, atau lansia dengan kondisi kesehatan lemah permanen. Orang dengan kondisi ini tidak wajib puasa dan tidak diwajibkan qadha, tetapi wajib membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketiga, sakit ringan yang tidak memberatkan dan puasa masih bisa dijalankan tanpa membahayakan kesehatan, seperti pusing ringan, batuk ringan, dan lelah biasa. Dalam kondisi ini, tetap wajib berpuasa.

Keringanan bagi Musafir dalam Puasa Ramadan

Selain orang sakit, musafir juga mendapat keringanan puasa. Syaratnya antara lain melakukan perjalanan jauh sekitar 80–90 km atau lebih, perjalanan bukan untuk maksiat, tujuan jelas, dan menimbulkan kesulitan atau keletihan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |