
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muncul isu kendaraan bisa disita jika STNK mati. Hal itu menjadi sorotan di tengah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang mandek.
Konten Kreator, Haidar Akbar salah satu yang menyoroti. Pria yang mendaulat dirinya Duta Sumbu Pendek itu menyampaikan pernyataan satire.
“Undang-Undang Perampasan Aset resmi disahkan. Tapi UU Perampasan Aset rakyat,” kata Haidar melalui video yang ia unggah di Instagramnya @haidarakbar_, dikutip Selasa (18/3/2025).
Ia menyentil para anggota DPR. Menurutnya, para wakil rakyat itu gercep hanya dalam menyusahkan rakyat.
“Giliran kayak begini aja cepat pak bu. Giliran UU Perampasan Aset koruptor yang bikin negara kita mau hancur nggak selesai-selesai. Bener-bener gercep gitu, gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat,” ujarnya.
UU Perampasan Aset Rakyat dimaksud Haidar sebenarnya bukan barang baru. Sudah lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya.
Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Pada Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus dengan dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Pada opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar pajak kendaraan) dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan di Pasal 74 ayat 2.
Lalu pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: