Said Didu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, menyinggung keputusan penting yang diambil Kementerian Perhubungan terkait status Bandara di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).
Seperti diketahui, sebelumnya Wamenhub, Suntana memastikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah terdaftar di Kemenhub.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengungkap bahwa keputusan pencabutan status bandara itu sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum polemik mengenai Bandara Morowali mencuat ke publik belakangan ini.
Said Didu menyebut, bandara khusus milik kawasan industri nikel tersebut sempat berubah status menjadi bandara internasional pada 8 Agustus 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025.
Namun hanya berselang dua bulan, status itu kembali dicabut.
"Sempat dijadikan Bandara Internasional tanggal 8 Agustus 2025 lewat Kepmenhub No 38 tahun 2025,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (29/11/2025).
Tak lama setelah itu, status internasional bandara tersebut dihentikan melalui keputusan baru yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Dicabut kembali tanggal 13 Oktober 2025, lewat Kepmenhub No 55 Tahun 2025,” tegasnya.
Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Said Didu bilang, fakta ini harus menjadi perhatian publik mengingat dinamika pengelolaan bandara yang berada di kawasan industri tersebut memunculkan banyak tanda tanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































