Refly Harun Siap Mundur Jika Klien Terima Restorative Justice dalam Kasus Polemik Ijazah Jokowi

8 hours ago 10
BALA RRT

FAJAR.CO.ID – Permintaan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menimbulkan dinamika baru yang cukup signifikan. Langkah ini bahkan membuat tim kuasa hukum BALA RRT (Barisan Pembela Roy, Rismon, dan dr Tifa) tidak mengetahui terlebih dahulu keputusan tersebut.

Kuasa hukum BALA RRT, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui pengajuan RJ tersebut dari pemberitaan media, karena hingga kini belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk memastikan alasan di balik pengajuan RJ itu.

"Memang kebetulan tidak semua kami tahu soal langkah pribadi yang ditempuh Rismon. Jadi kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan media," kata Refly dalam keterangannya, Kamis, (12/3/2026).

Lebih lanjut, Refly mempertanyakan apakah pengajuan RJ tersebut dilakukan atas kehendak bebas Rismon atau karena tekanan tertentu.

"Yang paling penting adalah ketika dia mengajukan RJ, apakah dia berada dalam kehendak bebas atau berada dalam tekanan," jelasnya.

Refly Harun Siap Mundur Jika RJ Ditempuh

Refly menegaskan bahwa sejak awal tim hukum BALA RRT tidak pernah memiliki rencana untuk menempuh jalur restorative justice dalam perkara ini.

"Saya sebagai lawyernya memastikan berkali-kali, tidak ada niatan dari RRT untuk datang meminta RJ," katanya tegas.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mundur sebagai kuasa hukum apabila kliennya memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Kalau itu berada dalam tekanan tentu kewajiban kami untuk terus melakukan pendampingan agar keadilan tetap bisa ditegakkan," beber Refly.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |