Rekam Diam-diam saat VCS, Pria di Gowa Kini Terancam 10 Tahun Bui

8 hours ago 9
Ilustrasi VCS

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria berinisial SI (41) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan konten pornografi milik seorang perempuan berinisial AS (26).

Ditangkap di Bekasi Usai Buron

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Unit Tipidter Satresrim Polres Gowa, alhamdulillah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kaitan dengan penyebaran konten pornografi," ujar MAS, akronim namanya, Kamis (26/2/2026).

"Satu orang terduga pelaku ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," tambahnya.

VCS Direkam Tanpa Sepengetahuan Korban

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif di balik aksi tersebut.

Pelaku disebut menyebarkan video karena merasa sakit hati setelah ajakannya untuk menikah ditolak korban.

"Jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku. Tetapi korban tidak mau, karena statusnya sudah memiliki suami," tukasnya.

MAS menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan. Dalam hubungan itu, keduanya sempat melakukan video call sex (VCS).

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut menggunakan fitur perekam layar.

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan perekaman dengan menggunakan rekaman layar," ungkapnya.

Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |