
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Meski hanya untuk tiga instansi.
Tiga instansi itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).
PPPK sendiri diketahui ada dua kategori, penuh waktu dan paruh waktu. Untuk seleksi 2025, belum diketahui apakah akan dibuka keduanya atau hanya salah satunya.
Lalu, apa bedanya PPPK paruh waktu, dengan PPPK penuh waktu?
Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Ternyata dua status ASN ini bukan hanya berbeda dari nama.
Lalu, apa saja perbedaannya? Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskannya.
“Pendapatannya,” kata Zudan.
Zudan mengatakan pendapatan jadi perbedaan mendasar keduanya. Itu disampaikan kepada jurnalis di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Januari 2025 lalu.
Zudan menjelaskan, PPPK paruh waktu pendapatannya tidak merata. Sesuai kemampuan keuangan instansinya.
“Pendapatannya nanti akan berbeda, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Zudan.
Zudan memberi ilustrasi. PPPK paruh waktu yang sebelumnya menghonor, akan diberi gaji sebagai PPPK paruh waktu sesuai gajinya saat honor.
“Tetapi tidak berkurang dari pendapatan yang sekarang (Saat nonor). Honorer yang sekarang dapatnya berapa, itulah yang akan dibayarkan kalau jadi pegawai paruh waktu,” terangnya.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: