ASN-PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK dipastikan berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mencakup perawatan medis, santunan (sementara, cacat, kematian), tunjangan, dan beasiswa anak.
Hal ini diatur dalam PP 70 Tahun 2015 dan perubahannya, memastikan perlindungan finansial dan kesehatan selama bertugas, dengan iuran 0,24% dari gaji ditanggung pemberi kerja.
Santunan ASN ini didapatkan langsung dari PT Taspen (Persero) berupa santunan Cacat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Secara teknis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas pegawai ASN, Peraturan BKN ini merupakan amanat UU ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman mengungkapkan bahwa program perlindungan ASN berupa JKK-JKM diperuntukkan untuk menjamin risiko pekerjaan, di mana sejumlah bidang pekerjaan para ASN memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja. Misalnya rekan-rekan ASN di sektor penanganan bencana alam seperti Basarnas dan sejenisnya.
“Risiko pekerjaan ini dijamin langsung oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tugas pekerjaan ASN, terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja,” terangnya dalam Webinar BKN bertajuk Perlindungan ASN: Yuk, Pahami Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” dilansir pada Selasa (10/2/2026).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































