Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

19 hours ago 5

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara memutuskan menolak gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara.

MK memutuskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dengan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mengajukan gugatan karena menemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud terjadi secara terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilwalkot Makassar.

Anomali ini ditandai dengan banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), tetapi memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

Adapun untuk Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pada Jumat (10/1/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |