Resmi Mulai 28 Maret 2026! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok, Instagram hingga Facebook

1 month ago 59
Meutya Hafid

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital yang dapat membahayakan anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.

Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3/2026).

Tanggung Jawab Bersama dalam Perlindungan Anak

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga platform digital yang menyediakan layanan tersebut.

Platform-platform diharapkan ikut memastikan keamanan para pengguna anak agar orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian.

Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kebijakan ini bagi masa depan generasi muda Indonesia.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |