Ilustrasi Pensiunan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua jenis tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Regulasi ini menjadi landasan hukum pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR yang dijadwalkan menjelang Idul Fitri, serta Gaji Ketiga Belas yang akan dicairkan pada Juni mendatang.
Penerbitan PP ini menjadi sinyal resmi bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera memproses administrasi pencairan dana kepada para penerima. Langkah awal yang dilakukan pemerintah setiap tahun ini bertujuan memastikan setiap instansi memiliki cukup waktu untuk menyiapkan mekanisme pembayaran sebelum Hari Raya tiba.
Apa yang Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026?
Selain mengatur nominal dan jadwal pembayaran THR serta Gaji ke-13, PP ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting yang menyentuh aspek lebih luas dari tata kelola aparatur negara. Beberapa ketentuan baru mencakup sistem kerja yang lebih fleksibel termasuk konsep Work From Anywhere atau WFA, pengaturan hak cuti pegawai, serta penyesuaian struktur tunjangan yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dokumen resmi tersebut juga memaparkan secara rinci ketentuan administratif lainnya yang wajib dipatuhi seluruh instansi dalam proses pencairan. Kebijakan ini juga secara khusus menjadi bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dan menyelesaikan masa tugasnya.
Dasar Hukum yang Menopang Regulasi Ini

















































