Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang memerintahkan agar anggota polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun direspons berbagai pihak.
Respons terutama datang dari para tokoh nasional termasuk elite politik di senayan. Respons cepat itu mengingat keputusan MK tersebut bersifat mengikat sehingga perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.
Para anggota polri kini menduduki jabatan sipil pun diharapkan segera ditarik dan dikembalikan ke lembaga induknya yakni Polri. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera menyikapi putusan MK tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyebut, Presiden Prabowo sebagai tokoh yang taat hukum, bisa menarik polisi aktif di institusi sipil kembali ke lembaga induk untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (13/11).
"Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada awak media, Jumat (14/11).
Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi aktif bisa menempati posisi sipil dengan syarat pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































