FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
"Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI," kata Supratman.
Dia juga menyebutkan beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.
Kemudian, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: