Ribut Soal Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Sigit Widodo: Kalau Sudah Benci, Semua Dipermasalahkan

1 week ago 16
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (Jubir PSI) Sigit Widodo.-Twitter/@sigitwid-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai arsip ijazah Presiden ke-7, Jokowi, yang telah dimusnahkan KPUD Solo, mendadak menjadi bahan perdebatan publik.

Menanggapi ramai kritik yang muncul, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, memberikan penegasan.

Dikatakan Sigit, persoalan ini dibesar-besarkan oleh pihak yang sejak awal sudah memiliki sentimen negatif terhadap Jokowi.

“Kalau sudah benci memang segala hal akan dipermasalahkan, walaupun sebetulnya tidak ada dasarnya,” ujar Sigit di X @sigitwid (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan prosedur normal berdasarkan aturan kearsipan nasional.

“Pemusnahan dokumen setelah habis masa retensi kok dimasalahkan," sebutnya.

Sigit mengingatkan bahwa dasar hukumnya sudah jelas, diatur pada pasal 47-49 UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Ia bahkan meminta pihak yang mempersoalkan hal ini untuk memahami terlebih dulu regulasi tentang penyimpanan arsip.

"Yang mempermasalahkan, coba belajar dulu tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)," terangnya.

Lebih jauh, Sigit menjelaskan bahwa JRA merupakan pedoman yang menentukan jangka simpan arsip, kategori arsip, serta rekomendasi apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau disimpan permanen.

“Semua diatur dalam perundangan kita,” lanjutnya.

Ia menegaskan fungsi JRA, memastikan hanya arsip yang bernilai yang dipertahankan negara.

"JRA berfungsi sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip agar arsip yang tidak lagi dibutuhkan dapat dimusnahkan dan arsip yang bernilai tetap dapat dipertahankan dengan baik,” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |