Rieke Diah Pitaloka Dilapor ke MKD Karena Menolak PPN 12 Persen, Eks Waketum Gerindra: Udah Tepat

1 month ago 24

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Waketum Gerindra Arief Poyuono menyebut Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka memang seharusnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pasalnya kata dia, Rieke Diah Pitaloka melanggar etika karena sebelumnya sudah menyetujui UU harmonisasi pajak yakni PPN 12 persen.

“Harus dilaporkan ke MKD udah tepat karena melanggar etika sudah menyetujui UU harmonisasi pajak, sudah diterapkan tahun 2022 & lanjut kok sekarang menolak. Itu sama saja kompor membeludak,” kata Arief Poyuono, dalam Akun X pribadinya, Senin, (30/12/2024).

Sebelumnya, Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rieke sendiri mengaku telah menerima surat dari MKD dengan nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf Rieke, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.

Panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12 2024 tertanggal 27 Desember 2024 berdasarkan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 “yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%”.

Dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 disampaikan “berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI” memanggil Rieke sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB — selesai, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lt. 1.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |