![Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. ANTARA/HO-DPR RI](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/08/Screenshot-2024-08-26-10.16.05.png)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang meminta agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ditunda. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dalam surat panggilan yang beredar, MKD disebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke. Hal ini berkaitan dengan pernyataan dalam konten media sosialnya yang dinilai sebagai bentuk ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen. Pemanggilan terhadap Rieke dijadwalkan berlangsung di ruang rapat MKD DPR RI pada Senin (30/12).
Namun, menurut Dek Gam, pemanggilan ini harus ditunda. “Iya, surat pemanggilan itu benar aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” jelasnya.
Rieke sebelumnya secara terbuka menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12), ia menyampaikan interupsi dan merekomendasikan agar kebijakan itu ditinjau ulang. “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke.
. (bs-zak/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: