FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, tampak meluapkan emosinya di hadapan Komisioner KomnasHAM.
Hal ini buntut ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Rismon yang melaporkan hal ini ke Komnas HAM mengungkap perasaannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam unggahan akun X @siregar_najeges, ia terlihat begitu kesal.
Pasalnya, Rismon bersama dua orang lainnya Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka.
“Coba pak bayangkan, tidak mendidih darahnya kami teliti ijazahnya Joko Widodo kena 9 pasal,” katanya.
“Kalau kumulatif itu bisa berapa kami. Kok lembaga sebegini besarnya Komnas HAM diam,” ujarnya.
Ia memaparkan ada beberapa ancaman dan berapa lama hukuman penjara yang ditujukan ke mereka bertiga.
“Adalah kena ancaman 12 tahun, 8 tahun, 6 tahun, 4 tahun itu total ada berapa itu kalau kumulatif 30 tahun?,” ungkapnya.
Karena ijazah yang sampai saat ini belum diperlihatkan Jokowi ke publik meski telah beberapa kali ada sidang terkait, mereka bertiga terancam dipenjarakan atas penelitiannya.
Rismon pun dengan tegas menyebut akan melaporkan terkait hal ini ke Lembaga HAM internasional.
“Hanya karena si Joko Widodo ini punya ijazah palsu kok kami yang dipenjarakan di Indonesia ini,” tuturnya.
“Kami akan laporkan ke Lembaga HAM biar dicoret ini negara ini yang memang tidak menghargai Hak Asasi Manusia,” terangnya. (Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































