Kolase foto ijazah Prof Saratri yang diunggahnya dan foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI. Tampak perbedaan mencolok dari keduanya.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyebut langkah Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi terlalu tergesa-gesa dan sarat kejanggalan.
Dikatakan Rizal, keputusan tersebut diambil tanpa proses penyelidikan yang tuntas dan transparan, sehingga wajar publik tetap meragukan keaslian ijazah kepala negara.
“Setelah melalui pengaduan masyarakat (dumas) TPUA, Bareskrim melakukan penyelidikan dengan keputusan tergesa-gesa," ujar Rizal kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).
"Bahwa ijazah Jokowi itu identik yang berkonsekuensi dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Framing-nya ijazah dan juga skripsi Jokowi itu asli," tambahnya.
Rizal menegaskan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor keberatan atas hasil penyelidikan tersebut.
Ia mendesak Polri untuk menggelar Gelar Perkara Khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“TPUA, ahli, dan publik tetap tidak percaya ijazah dan skripsi Jokowi asli," tegasnya.
Rizal juga mengungkapkan data dari hasil jajak pendapat publik yang menunjukkan tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan Bareskrim.
“93 persen responden Big Data tidak percaya pada pengumuman Bareskrim. Polling Refly Harun untuk 120 ribu lebih responden, 89 persen tidak percaya identik atau asli ijazah sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.
Ia mempertanyakan legalitas hasil uji forensik yang dijadikan dasar penghentian penyelidikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































