
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terungkapnya kendaraan berpelat gantung di Sulsel melibatkan orang-orang besar seperti fenomena gunung es.
Catatan fajar.co.id, mobil Rolls-Royce menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan saat melintas di Jalan AP Pettarani, menjadi yang pertama viral.
Ditlantas Polda Sulsel melalui sanksi tilang dan pengendaranya, Arifuddin Jufri.
Selain sanksi tilang, Arifuddin juga telah meminta maaf secara terbuka ke publik.
Belum redam isu mobil yang memiliki harga di kisaran Rp18-25 Milyar itu, heboh lagi Jeep Rubicon berpelat gantung milik PJU Polrestabes Makassar, AKP H Ramli.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa AKP H Ramli untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Sudah diperiksa anggota,” ujar Zulham, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, Zulham belum merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap AKP H Ramli yang diketahui menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar itu.
“Sanksinya bisa kode etik atau disiplin (sanksinya),” kata Zulham singkat.
Teranyar, pelat mobil eks Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, yang diduga palsu mendadak menjadi perhatian publik.
Ditlantas Polda Sulsel, melalui Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, telah meminta Satlantas Polres Takalar melakukan penyelidikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: