Pasal ini disebut bertentangan dengan UU
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seakan tidak ada habisnya menjadi pembahasan publik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menduga ada permainan di balik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebutnya dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dilihat dalam tayangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Roy membeberkan temuannya terkait regulasi yang dinilai janggal.
Dikatakan Roy, dasar dari dugaan konspirasi itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3).
Ia menilai, pasal tersebut menjadi celah yang diduga sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa maju meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” Roy menuturkan.
Roy bilang, aturan itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk menutupi kekurangan administrasi pendidikan Gibran.
"Hari ini saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” terangnya.
Roy mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama sejumlah aktivis untuk mencari kejelasan soal dokumen pendidikan Gibran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































