Roy Suryo Cs Tersangka, Ahmad Khozinudin: Reformasi Polri Hanya Basa-basi

2 weeks ago 17
Ahmad Khozinudin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.

Merespons penetapan delapan tersangka, kata Ahmad, pihaknya akan menggelar deklarasi perlawanan.

Ia menegaskan bahwa akademisi, aktivis, hingga peneliti, tidak boleh dikriminalisasi.

"Kita lawan ketidakadilan hukum polisi dalam kasus ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

Diterangkan Ahmad, tuntutan reformasi pada tubuh Polri ternyata tidak mengubah karakter kriminalisasi yang terjadi sepanjang era Jokowi.

"Telah menjadi ciri khas institusi Polri. Di era Prabowo, ternyata institusi ini tidak berubah," sesalnya.

Ahmad bilang, kriminaliasi terhadap Roy Suryo dkk, mengkonfirmasi bahwa Reformasi Polri hanya basa-basi.

"Kehadiran Jimly Assyidiqy dan Mahfud MD di Tim Reformasi Polri, nampaknya akan mendapat tentangan dari internal Polri," kuncinya.

Sebelumnya, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, kembali merespons penetapan dirinya bersama tujuh akademisi dan aktivis lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menganggap Rismon dkk memenuhi syarat sebagai tersangka.

Ia dianggap terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik dan menyesatkan publik usai merekayasa dokumen ijazah Jokowi.

Rismon menyebut, langkah hukum tersebut justru menyesatkan publik dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |