Roy Suryo: Harusnya Dian Sandi yang Kena UU ITE

1 day ago 16
Ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo, mengatakan bahwa yang seharusnya terkena pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, bukan dirinya dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Pasalnya, kata dia, Dian Sandi merupakan orang yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial X, sehingga bisa dilihat oleh publik.

Dian Sandi diketahui mengunggah ijazah Jokowi pada 1 April 2025 lalu di akun X pribadinya, @DianSandiU. Dia mengaku mendapatkan foto ijazah Jokowi tersebut dari seorang teman.

Berdasar unggahan Dian Sandi itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan dokter Tifa baru menganalisis ijazah Jokowi tersebut.

"Orang namanya Dian Sandi kemudian memposting pertama kalinya gambar yang berwarna itu, yang kemudian membuat Rismon Sianipar, saya, dokter Tifa kemudian bisa menganalisis," ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Sabtu (29/11/2025).

Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Namun, menurut Roy Suryo, yang harusnya dikenakan pasal UU ITE adalah Dian Sandi sebagai pengunggah pertama ijazah Jokowi di media sosial, sehingga memantik Roy Suryo cs mengulik ijazah Jokowi itu lebih jauh.

"Itu juga termasuk ya orang yang kemudian membuat dapat diaksesnya kemudian memposting tanpa izin, baru dia izin besoknya. Jadi itulah sebenarnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE itu harusnya dikenakan ke Dian Sandi," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |