Roy Suryo Tegaskan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Harusnya Gugur Berdasarkan KUHAP Terbaru

5 hours ago 9

FAJAR.CO.ID - Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Roy Suryo menegaskan bahwa perkara hukum yang menjeratnya seharusnya telah selesai dan gugur secara otomatis sesuai ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Dasar Hukum Gugurnya Perkara

Roy Suryo merujuk pada Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP yang mengatur batas waktu penanganan berkas perkara sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.

Dalam Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa setelah penyidikan rampung, penyidik wajib menyerahkan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti dalam waktu paling lama tujuh hari sejak diterima. Jika berkas dinilai belum lengkap, maka dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan penyidik diberikan waktu paling lama 14 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Proses Gelar Perkara dan Akibat Hukum

Pasal 62 mengatur bahwa jika hasil penyidikan tambahan masih dianggap belum lengkap, penuntut umum dapat kembali mengembalikan berkas kepada penyidik. Kemudian penyidik wajib menggelar perkara yang dihadiri unsur penyidik, pengawas, penuntut umum, serta ahli.

Jika hasil gelar perkara memutuskan penyidikan dihentikan, penyidik wajib menerbitkan surat penghentian penyidikan dan memberitahukannya kepada penuntut umum. Namun, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke tahap penuntutan.

Roy Suryo Klaim Perkara Sudah Batal Demi Hukum

Roy menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya telah melewati batas waktu yang diatur dalam KUHAP terbaru tersebut.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |