FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Partai NasDem kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai perhatian publik.
Langkah itu dianggap kontroversial karena dilakukan saat masa sanksi penonaktifan sementara yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) disebut belum berakhir.
Potensi Dampak ke Citra Partai
Pegiat media sosial, Eko Widodo, menyebut langkah NasDem itu bisa menjadi awal kehancuran partai besutan Surya Paloh tersebut.
“Ini bakal jadi kehancuran NasDem ya,” ujar Eko dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X Jumat (20/2/2026).
Seperti diketahui, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan kepada Sahroni pada November 2025.
Namun, penunjukan kembali Sahroni sebagai pimpinan di Komisi III DPR RI memunculkan tanda tanya, karena masa sanksi dinilai belum sepenuhnya selesai.
Sahroni ditunjuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Apresiasi untuk Ahmad Ali
Tidak hanya menyoroti potensi dampak terhadap citra partai, Eko juga menyinggung langkah Ahmad Ali yang memilih hengkang dari NasDem. Baginya, keputusan itu sudah tepat.
“Selamat buat Ahmad Ali, Anda sudah tepat keluar dari sana,” sebutnya.
PSI Dianggap Diuntungkan
Lebih jauh, Eko menegaskan bahwa dinamika internal NasDem ini berpotensi menguntungkan partai lain.
Ia menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak yang kemungkinan paling diuntungkan dari polemik tersebut.
“Yang paling diuntungkan pastilah PSI,” tandasnya.
Sahroni Dianggap Berpengalaman di Komisi III
Penunjukan ini didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman Sahroni dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan kepada MKD.
Ia menolak berkomentar lebih jauh soal perhitungan masa sanksi yang diperdebatkan banyak pihak.
"Sekali lagi, kita ikuti apa yang menjadi putusan MKD saja," kata Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penetapan Kembali Sahroni oleh Pimpinan DPR
Menurut Saan, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III oleh pimpinan DPR menandakan persoalan etik yang diputuskan MKD telah dianggap selesai secara administratif maupun kelembagaan.
"Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak masalah," jelasnya.
"Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR. Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Hari ini ditetapkan kembali menjadi pimpinan karena memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai," tambahnya.
Implikasi Terhadap Penegakan Etik dan Akuntabilitas DPR
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR menimbulkan diskursus luas mengenai transparansi pelaksanaan sanksi etik dan mekanisme internal DPR dalam menetapkan kembali anggota yang sebelumnya dikenai hukuman disiplin.
Isu ini menjadi sorotan penting di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat terhadap lembaga legislatif.
Sementara itu, publik masih menunggu langkah-langkah DPR dalam memastikan konsistensi dan kredibilitas penegakan etik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. (Muhsin/fajar)

















































